Pengertian Kualitas
Tjiptono (1996:51) mengemukakan bahwa secara spesifik tidak ada definisi mengenai kualitas layanan yang diterima, namun secara universal, dari definisi yang ada terdapat beberapa persamaan, yaitu dalam elemen-elemen sebagai berikut :
1. Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan.
2. Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan.
Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (misalnya apa yang dianggap berkualitas menjadi kurang berkualitas pada masa mendatang).
Pengertian Layanan Publik
Sesungguhnya yang menjadi produk dari organisasi pemerintahan adalah pelayanan masyarakat (publik service). Pelayanan tersebut diberikan untuk memenuhi hak masyarakat, baik itu merupakan layanan civil maupun layanan publik. Artinya kegiatan pelayanan pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak. Ia melekat pada setiap orang, baik secara pribadi maupun berkelompok (organisasi), dan dilakukan secara universal.
Hal
ini seperti yang diungkapkan oleh Moenir (1998:41) bahwa “hak atas
pelayanan itu sifatnya sudah universal, berlaku terhadap siapa saja yang
berkepentingan atas hak itu, dan oleh organisasi apa pun juga yang
tugasnya menyelenggarakan pelayanan.” Tugas pemerintah adalah untuk
melayani dan mengatur masyarakat, menurut Thoha (1995:4) bahwa :Tugas
pelayan lebih menekankan kepada mendahulukan kepentingan umum,
mempermudah urusan publik, memperisngkat waktu proses pelaksanaan urusan
publik. Sedangkan tugas mengatur lebih menekankan kepada kekuasan atau
power yang melekat pada posisi jabatan birokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar